BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali melakukan pengawasan langsung terhadap kendaraan ODOL di Kabupaten Kotawaringin Barat melalui kegiatan uji emisi gas buang.
Pengawasan ini merupakan bagian dari program terpadu penertiban lalu lintas dan pengawasan jalan berdasarkan SK Gubernur Nomor 500.11/559/DISHUB/2025.
DLH menurunkan petugas dari UPT Laboratorium Lingkungan untuk memastikan kendaraan angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang memenuhi standar emisi yang ditentukan.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa kendaraan yang mencemari udara dapat merusak lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.
"Uji emisi ini penting sebagai upaya memastikan kendaraan yang beroperasi tidak menyebabkan polusi yang membahayakan," ujar Joni, Selasa, 1 Juli 2025.
Kegiatan ini mendukung pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 terkait ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
DLH mengimbau seluruh pemilik armada agar rutin memelihara kendaraan dan mematuhi aturan emisi. (HERMAWAN DP/j)
Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Truk ODOL
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







