PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah ambil bagian dalam kegiatan penertiban terpadu kendaraan ODOL dengan melaksanakan uji emisi di Kotawaringin Barat.

Langkah ini diambil untuk memastikan truk pengangkut hasil kebun, hutan, dan tambang tidak mencemari udara serta memenuhi syarat kelayakan operasional.

Pengujian emisi dilakukan oleh tim UPT Laboratorium Lingkungan sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Tengah.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menjelaskan bahwa kendaraan dengan emisi melebihi ambang batas sangat berisiko terhadap keselamatan pengemudi dan lingkungan.

"Kegiatan ini juga jadi edukasi bahwa kendaraan yang dirawat dengan baik akan lebih aman dan ramah lingkungan," kata Joni, Selasa, 1 Juli 2025.

Penertiban ini merujuk pada dua peraturan daerah, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021. DLH berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk patuh terhadap standar teknis kendaraan. (HERMAWAN DP/j)