BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mewajibkan seluruh sekolah untuk memasukkan kegiatan peduli lingkungan hidup ke dalam kurikulum belajar mengajar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Marjuki menjelaskan pentingnya regulasi ini. Hal tersebut juga telah dibahas dalam rapat Peraturan Bupati Kotim tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, baru-baru ini.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019, Pendidikan Lingkungan Hidup sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian terhadap permasalahan lingkungan," ujarnya, Selasa, 1 Juli 2025.
Peraturan Bupati yang tengah disusun ini diharapkan mampu mengatur secara spesifik pelaksanaan gerakan peduli lingkungan di sekolah-sekolah Kotim.
"Regulasi ini nantinya diharapkan mampu mengatur aspek-aspek lokal dan penting dalam pelaksanaan aksi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan terkait," tambah Marjuki.
Gerakan tersebut mencakup penyusunan Rencana Gerakan Peduli Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (4 tahun). Rencana tersebut akan memuat potensi lingkungan hidup di sekolah dan daerah, termasuk masalah lingkungan hidup di tingkat sekolah, lokal, dan global, serta potensi dan ketahanan lingkungan.
"Rencana Gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan perilaku ramah di lingkungan hidup di sekolah," jelasnya.
Kegiatan yang akan diintegrasikan meliputi kebersihan sekolah, pengelolaan sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon, konservasi air dan energi, serta inovasi terkait penerapan perilaku ramah lingkungan lainnya. (DEVIANA/H)









