BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejumlah kantor instansi kepemerintahan di Kabupaten Kapuas kini mulai berusaha mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di antara instansi tersebut bahkan sudah memajang stiker khusus himbauan terkait KTR.
Salah satu instansi yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas telah merealisasikannya dengan memasang stiker KTR di tempat strategis seperti dinding ruangan maupun pintu masuk.
"Kita mencoba merealisasikan secara langsung himbauan dengan memasang stiker KTR di depan pintu masuk kantor dalam rangka implementasi Perda," ungkap Kasubbag TU Kemenag Kapuas, M. Poteran Sosilo, Selasa, 1 Juli 2025.
Peraturan daerah yang dimaksud Poteran adalah Perda No. 4 tahun 2016 dan sosialisasi PP nomor 28 tahun 2024 khususnya terkait KTR (Kawasan Tanpa Rokok.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kesehatan telah mengadakan sosialisasi untuk koordinasi dan penyamaan pemahaman antar OPD dan dinas Instansi, terutama yang terkait dalam implementasi KTR pada kegiatan Focus Group Discusion yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Ballroom Fovere Hotel, Kuala Kapuas.
Sementara itu, terkait himbauan Kawasan Tanpa Rokok di kantor instansi, sepertinya hal ini tidak menjadi masalah bahkan sebagian besar pegawai lebih mendukung. Mayoritas berasumsi bahwa hal ini merupakan langkah positif yang berpihak pada kesehatan. (SABRIANOOR/H)









