BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menetapkan seorang pengendara sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Adonis Samad Jumat, 20 Juni 2025 lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Edigio Sumilat, menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan. Penyidik telah memeriksa sekitar enam saksi dan menetapkan tersangka.
"Kasus ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan mengandung unsur kelalaian berat yang mengakibatkan kematian," ungkapnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali saat mendekati kendaraan lain yang sedang berputar balik. Kecelakaan terjadi karena benturan dari belakang, yang mengindikasikan tabrakan murni dari arah belakang.
Beredar kabar bahwa kecelakaan tersebut merupakan bagian dari aksi balap liar, namun, Satlantas Polresta Palangka Raya membantah hal tersebut. Saksi-saksi menyatakan tersangka berboncengan dengan seorang perempuan, yang diduga pacarnya.
"Para pelaku balap liar biasanya tidak berboncengan," jelasnya.
Meskipun tersangka dikenal sering mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, pihaknya memastikan kejadian tersebut bukan bagian dari balap liar. Diduga, peningkatan adrenalin, terutama karena bersama pacarnya, menjadi penyebab kecelakaan.
Polresta Palangka Raya terus melakukan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui patroli rutin, terutama pada akhir pekan, dan program edukasi “Police Go to School”. Pihak kepolisian juga melibatkan orang tua dan guru dalam pengawasan perilaku pelajar di jalan raya.
"Saya mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya dan menghormati pengguna jalan lain," pungkasnya. (PATHUR/H)









