KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah setempat.

Sebab, realisasi PAD tahun 2024 belum optimal yakni sebesar Rp58,7 miliar lebih atau mencapai 68,97 persen dan menunjukkan adanya deviasi terhadap target yang telah ditetapkan.

"Kami memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan PAD yakni menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas melalui program pendampingan hukum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung proses penagihan pajak daerah," kata juru bicara Banggar DPRD Gunung Mas Endra, Rabu, 2 Juli 2025.

Kemudian, melakukan kampanye informasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban serta manfaat membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif mayarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Endra melanjutkan bahwa Banggar DPRD Gumas juga merekomendasikan adanya penyelenggaraan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tanggungan BPHTB.

Tujuannya kata Endra untuk memperoleh kejelasan serta solusi dalam menyelesaikan kewajiban mereka kepada daerah.

"Selain itu diperlukannya evaluasi terhadap Badan Pendapatan Daerah khususnya dalam mengidantifikasi kendala yang menyebabkan belum optimalnya peningkatan PAD," ucapnya.

Sehingga hal itu dapat dirumuskan terobosan-terobosan strategis yang berorientasi pada peningkatan kinerja dan optimalisasi potensi pendapatan daerah ke depan. (RISKA YULYANA/H)