SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan antara lima kelompok masyarakat dengan PT MAP memasuki Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rimbun pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam RDP tersebut, masyarakat mengklaim lahan seluas 1.200 hektare yang belum pernah diberikan ganti rugi oleh pihak perusahaan. Namun, status lahan tersebut saat ini berada dalam penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang membuat proses penyelesaian semakin rumit.

Asisten I Setda Kotim, Rihel, menjelaskan permasalahn tersebut pernah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Pemkab Kotim pada 24 April 2025 lalu. Ia menyebut posisi lahan yang diklaim oleh masyarakat tersebut berada dalam kawasan sitaan Satgas PKH.

"Kami tidak bisa mengambil keputusan karena kewenangan berada di pusat. Baik kabupaten maupun provinsi tidak memiliki otoritas sesuai Inpres No. 5 Tahun 2025 dan SK Menhut. Selama belum ada petunjuk pelaksanaan dan teknis, kami hanya bisa menunggu,” jelas Rihel.

Ia menambahkan tidak hanya lahan PT MAP, pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan sejumlah kasus sengketa lahan karena perusahaan dalam sitaan Satgas PKH. 

Rihel menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait lahan tersebut. Sebab jika terbukti lahan betul-betul milik masyarakat tanpa ada rekayasa dokumen, Satgas PKH akan mengembalikannya. Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu juklak dan juknis pelaksanaannya.

Sementara itu perwakilan manajemen PT MAP menyampaikan bahwa mereka telah memiliki legalitas lengkap. Mulai dari izin prinsip terbit 10 Januari 2003, izin lokasi terbit 9 April 2003, izin usaha perkebunan terbit 12 April 2003, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit pada 4 September 2005.

“Kami sudah melaksanakan ganti rugi. Lokasi yang saat ini diklaim masyarakat berada di Desa Palangan dan sebagian di Pasir Putih, tapi surat yang diklaim berasal dari Kepala Desa Tanah Putih, jadi tidak sesuai secara wilayah,” ujar perwakilan manajemen.

Namun, mereka juga mengakui bahwa sebagian lahan memang sempat disita oleh Satgas PKH.

“Terhadap apa yang disampaikan Asisten I yang menyangkut penyitaan memang kami akui di awal ada penyitaan dari Satgas PKH. Kemudian kami juga berproses artinya bukan berarti kami sebelumnya diam. Tinggal menunggu saat-saatnya saja di Kementerian keluar tahu-tahu datang Satgas PKH. Memang secara legal kita belum keluar suratnya tetapi tinggal menunggu," jelasnya. 

Kades palangan Anastasius Delik mengatakan, klaim lahan tersebut berimbas pada penutupan akses jalan PT MAP yang menghubungkan sejumlah desa menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 18. Ia berharap segera dibuka akses jalan alternatif agar masyarakat tidak perlu lagi memutar.

"Karena jalan ini akses yang dipakai masyarakat dari desa kenyala, desa Palangan dan sekitarnya. Karena ini sudah masuk RDP dewan semoga permasalahan ini bisa selesai," ujarnya. 

Anggota Komisi I DPRD Kotim M Abadi memahami PT MAP menjaga aset agar tidak merugi dengan penutupan jalan. Namun di sisi lain, permasalahan tersebut hanya dengan beberapa kelompok sehingga diharapkan tidak sampai merembet ke masyarakat desa-desa sekitar. 

"Ketika ada permasalahan seperti ini muncul jalan diputus akhirnya kesannya berimbas kepada desa-desa dan terjadi permasalahan lain lagi karena masyarakat memperjuangkan jalan," katanya. 

Ia meminta manajemen PT MAP agar pembukaan jalan dengan memperketat keamanan. Karena mengingat beberapa desa melewati jalan tersebut. "Apalagi kondisi saat ini BBM mulai langka. Karena jalan memutar itu memerlukan bahan bakar lebih banyak," tambahnya. 

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, sesuai yang dijelaskan bahwa penertiban Satgas PKH yang awalnya 1.200 hektare setelah identifikasi dan verifikasi yang masuk kawasan hutan hanya kurang lebih 200 hektare. Lebih lanjut, terhadap RDP tersebut dirinya menyampaikan 5 kesimpulan untuk ditindaklanjuti. 

"Kita sudah mendengar bersama-sama dan mencatat bahwa kesimpulan rapat kita pada hari ini pertama dimohon kepada pemerintah daerah dan penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam mengingat lokasi klaim berada di wilayah kecamatan kota besi, Kecamatan mentawa baru Ketapang dan Kecamatan talawang. Sedangkan alas hak atau surat tanah berasal dari desa tanah putih. Supaya tidak menimbulkan keraguan legalitas klaim tersebut," ucap Rimbun.

Yang kedua, untuk menjaga kondusif daerah diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap segala hukum pelanggaran yang terjadi di atas lahan PT MAP, baik berupa pendudukan dan penguasaan tanpa dasar hukum.

"Saya sebagai pimpinan mendengarkan penjelasan tadi haknya masih PT map tanpa dasar hukum dilarang penguasaan," lanjutnya. 

Yang ketiga supaya mendapatkan kekuatan hukum dan legalitas di antara masyarakat dan PT MAP disarankan kepada masyarakat melewati kuasa hukum untuk menuntut haknya dengan cara menempuh ke jalur hukum.

Keempat, pemerintah daerah memfasilitasi manajemen PT MAP untuk membuat alternatif jalan yang bisa dilintasi warga masyarakat umum menuju Km 18 jalan Jenderal Sudirman.

"Kemudian yang kelima ini penegasan atas penjelasan baik dari pemerintah daerah maupun dari pihak pertanahan bahwa hgu, IUP sah milik PT MAP maka pemerintah daerah dan penegak hukum mengamankan supaya tidak ada gangguan keamanan. Agar PT MAP tetap beraktivitas. Kenapa poin 5 ini kami ditegaskan, karena berdasarkan administrasi yang dimiliki saat ini kalau perkembangan setelah masyarakat menempuh jalur hukum bahwa dinyatakan penegak hukum pengadilan ini adalah hak masyarakat maka beda hal itu kewenangan penegak hukum Untuk menentukan siapa yang berwenang dan beraktivitas di lahan itu," tandasnya. 

Atas haril RDP tersebut, Kuasa hukum masyarakat dari LBH Mata Nusantara Kalimantan, Ani Karya Safari, menyampaikan kekecewaan masyarakat, khususnya poin kelima yang membolehkan perusahaan melanjutkan aktivitas di lahan sengketa.

“Status kawasan hutan belum jelas, tapi perusahaan sudah diperbolehkan beroperasi. Ini tidak adil. Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat, termasuk dengan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)