BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menertibkan 28 media luar ruang ilegal yang melanggar aturan di sejumlah titik Kota Palangka Raya.
Patroli pengawasan dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) Satpol PP Kalteng, menyasar ruas jalan protokol sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Penertiban menyasar area seperti Jalan R.A Kartini, Jalan P.M Noor, Jalan Meranti, Jalan Diponegoro, Jalan Adonis Samad, Jalan RTA Milono dan Jalan W.A Samad.
Kegiatan ini bertujuan menertibkan pemasangan media luar ruang yang melanggar aturan, serta menjaga estetika dan ketertiban kota.
Barang-barang yang ditertibkan berupa spanduk dan reklame yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang seperti pohon, taman, dan fasilitas umum. Seluruh barang bukti hasil penertiban diamankan di Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
“Ini bentuk nyata penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota,” kata Plt. Kabid GAKDA Dedi Setiadi di Palangka Raya, baru baru ini. (HERMAWAN DP/Y)









