PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Tengah menerima penyerahan barang gratifikasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah.

Penyerahan dilakukan oleh Widyaiswara Ahli Madya Stepanus dan Norliani selaku pelapor gratifikasi, didampingi Sekretaris BPSDM Rohaidah, dan diterima langsung oleh Ketua UPG Prov. Kalteng yang juga Plt. Inspektur Daerah, Eko Sulistiono.

Eko menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif BPSDM, yang menurutnya menjadi contoh nyata bagi SKPD lain untuk menjunjung tinggi etika birokrasi.

“Setiap pejabat atau pegawai negeri wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Eko Sulistiono di Palangka Raya, baru baru ini.

Menurutnya, pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.

--page

Penyerahan ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan bagian dari memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi.

UPG berharap momen ini menjadi pemicu bagi budaya integritas yang berkelanjutan di seluruh instansi pemerintah daerah. (HERMAWAN DP/Y)