BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Palangka Raya menyusul kaburnya narapidana kasus asusila, Hendrikus Yoseph Seran.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, membenarkan penonaktifan sementara tersebut, seraya menyatakan bahwa keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas untuk memastikan operasional Lapas Kelas IIA Palangka Raya tetap berjalan lancar.
Proses pemeriksaan terhadap Kalapas dan KPLP masih berlangsung, dan sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran.
I Putu Murdiana menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan akan mengacu pada kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran disiplin pegawai, khususnya PP 53.
"Besarnya sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan," ungkap Putu, Rabu, 2 Juli 2025.
Penonaktifan ini menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menegakkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang dan meningkatkan pengawasan di dalam lapas.
Berdasarkan laporan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hendrikus Yoseph Seran kabur saat menjalankan tugas kebersihan di luar area lapas. Ia meminta izin untuk buang air kecil dan tidak kembali ke dalam lapas. Kejadian ini dilaporkan kepada pejabat lapas setelah tiga warga binaan lainnya kembali ke blok hunian.
"Ditjenpas Kalteng tentunya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan prosedur operasional di lapas tersebut untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari," pungkasnya. (PATHUR/j)









