PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Ketiga permohonan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Kejari Barito Selatan, dan Kejari Katingan, Kalimantan Tengah. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa, 1 Juli 2025.

Penghentian penuntutan diberikan kepada tiga tersangka yang masing-masing diduga melanggar pasal berbeda. Tersangka MRR dari Kejari Kotawaringin Timur disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tersangka EYS dari Kejari Barito Selatan juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, sementara tersangka MA dari Kejari Katingan disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

"Ketiga kasus tersebut telah melalui proses restorative justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, Rabu, 2 Juli 2025.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, memimpin ekspose virtual yang dihadiri oleh Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, serta Kepala Kejaksaan Negeri dari ketiga daerah tersebut.

Ekspose ini membahas dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan, keputusan penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Tersangka-tersangka tersebut merupakan pelaku pertama kali, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara atau denda, dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif.

Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kalimantan Tengah dan jajarannya, serta Kejari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Katingan atas kerja keras mereka dalam memfasilitasi proses restorative justice.

Ia menekankan bahwa ini merupakan upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, sesuai arahan Jaksa Agung.

"Sebagai tindak lanjut, Kejari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Katingan diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kejati Kalimantan Tengah, pungkasnya. (PATHUR/j)