SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berjanji menyelidiki aktivitas tambang emas diduga ilegal di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebutkan, pihaknya akan melakukan menindak lanjuti adanya aktivitas tambang emas diduga ilegal di Desa Kawan Batu.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," singkat Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juni 2025.

Dari pantauan di lokasi tambang emas terlihat ratusan mobil yang terparkir yang diduga milik para penambang emas.

Tambang emas tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini tidak ada penegakan hukum dari aparat terkait adanya tambang emas yang diduga ilegal ini.

Menurut warga Desa Kawan Batu yang identitasnya tidak mau disebutkan, mengatakan tambang emas ini telah berlajan terstuktur dan tidak tersentuh oleh APH.

"Ini tambang emas sudah lama beroperasi, banyak pekerja tambang ini berasal dari luar desa sini. Sementara, dengan adanya aktivitas tambang itu dapat mencemari sungai di sekitar desa," kata warga tersebut.

Hingga saat ini, aktivitas tambang tersebut masih terus beroperasi. Diketahu, disekitar lokasi tambang para pekerja telah mendirikan rumah semi permanen untuk mempermudah menjangkau lokasi tambang. (BUDDI RAHMAT H/j)