BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah mencopot 28 media luar ruang ilegal yang dipasang tanpa izin di beberapa jalan utama Kota Palangka Raya.
Penertiban dilakukan, sebagai bagian dari patroli pengawasan media luar ruang dan aset daerah oleh Bidang GAKDA Satpol PP.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemasangan spanduk dan reklame di pohon, jalur hijau, dan fasilitas umum, yang bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Tim patroli menyisir jalur dari Kantor Satpol PP hingga Bundaran Burung dan mencatat pelanggaran terbanyak di Jl. R.A Kartini dan Jl. RTA Milono.
Pelanggaran juga ditemukan di Jl. P.M Noor, Meranti, Diponegoro, Adonis Samad, dan W.A Samad. Seluruh barang yang ditertibkan diamankan sebagai barang bukti ke Kantor Satpol PP Provinsi.
“Penataan media luar ruang yang tertib memberi dampak positif pada lingkungan,” kata Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, Rabu, 2 Juli 2025. (HERMAWAN DP/j)
Langgar Perda, Puluhan Reklame Liar di Palangka Raya Dicopot Satpol PP Kalteng
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







