PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng menekankan pentingnya edukasi dan penegakan aturan dalam menjaga ketertiban ruang publik di Kota Palangka Raya.

Melalui patroli, Satpol PP melakukan penertiban spanduk dan reklame serta pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah. Dalam operasi itu, 28 media luar ruang ilegal dicopot dari sejumlah titik, seperti Jl. R.A Kartini, P.M Noor, dan RTA Milono.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang milik tuna wisma yang menempati pos jaga di area Gedung Tambun Bungai.

Kepala Seksi Penegakan, Nellyana, menyatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.

Satpol PP mengimbau pelaku usaha dan warga tidak memasang reklame sembarangan dan menggunakan aset pemerintah secara sah.

“Penertiban ini juga untuk mewujudkan kota yang bersih, tertib, dan tertata,” ucap srikandi yang juga Komandan Regu Patroli ini, Rabu, 2 Juli 2025. (HERMAWAN DP/j)