BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng menekankan pentingnya edukasi dan penegakan aturan dalam menjaga ketertiban ruang publik di Kota Palangka Raya.
Melalui patroli, Satpol PP melakukan penertiban spanduk dan reklame serta pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah. Dalam operasi itu, 28 media luar ruang ilegal dicopot dari sejumlah titik, seperti Jl. R.A Kartini, P.M Noor, dan RTA Milono.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang milik tuna wisma yang menempati pos jaga di area Gedung Tambun Bungai.
Kepala Seksi Penegakan, Nellyana, menyatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.
Satpol PP mengimbau pelaku usaha dan warga tidak memasang reklame sembarangan dan menggunakan aset pemerintah secara sah.
“Penertiban ini juga untuk mewujudkan kota yang bersih, tertib, dan tertata,” ucap srikandi yang juga Komandan Regu Patroli ini, Rabu, 2 Juli 2025. (HERMAWAN DP/j)
Satpol PP Kalteng Edukasi dan Tegakkan Ketertiban di Ruang Publik
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







