SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur meminta penegakan hukum yang lebih tegas untuk menjaga kondusifitas di lahan sawit PT MAP yang saat ini terjadi klaim dari 5 kelompok masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RPDP) antara PT MAP dan masyarakat pada poin kedua.

"Kita sudah mendengar bersama-sama dan mencatat bahwa kesimpulan RDP kali ini. Pertama dimohon kepada pemerintah daerah dan penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam mengingat lokasi klaim berada di wilayah kecamatan kota besi, Kecamatan mentawa baru Ketapang, dan Kecamatan Telawang sedangkan alas hak atau surat tanah berasal dari desa tanah putih supaya tidak menimbulkan keraguan legalitas klaim tersebut," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Rabu, 2 Juli 2025.

Kesimpulan kedua, untuk menjaga kondusif daerah diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap segala hukum pelanggaran yang terjadi di atas lahan PT MAP, baik berupa pendudukan dan penguasaan tanpa dasar hukum.

"Saya sebagai pimpinan mendengarkan penjelasan tadi haknya masih ada di PT MAP, maka tanpa dasar hukum dilarang penguasaan," tambahnya. 

Ketiga, supaya mendapatkan kekuatan hukum dan legalitas di antara masyarakat dan PT MAP disarankan kepada masyarakat melewati kuasa hukum untuk menuntut haknya dengan cara menempuh ke jalur hukum.

"Karena kita dalam rapat ini tidak mungkin menjalankan data atau dokumen yang disampaikan oleh masyarakat. Itu kewenangan penegak hukum," ujarnya. 

Keempat, pemerintah daerah memfasilitasi manajemen PT MAP untuk membuat alternatif jalan yang bisa dilintasi warga masyarakat umum menuju km 18 Jalan Jendral Sudirman. 

Kelima, ini penegasan atas penjelasan baik dari pemerintah daerah maupun dari pihak pertanahan bahwa HGU, IUP sah milik PT MAP, maka pemerintah daerah dan penegak hukum mengamankan supaya tidak ada gangguan keamanan agar PT MAP tetap beraktivitas.

"Kenapa poin 5 ini kami ditegaskan, karena berdasarkan administrasi yang dimiliki saat ini. Kalau perkembangan setelah masyarakat menempuh jalur hukum bahwa dinyatakan penegak hukum pengadilan ini adalah hak masyarakat maka beda hal. Itu kewenangan penegak hukum untuk menentukan siapa yang berwenang dan beraktivitas di lahan itu," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)