BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai sarana vital dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus dipenuhi oleh setiap badan publik secara transparan dan bertanggung jawab, baik melalui pengumuman proaktif maupun melalui layanan permohonan informasi.
“Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting dalam demokrasi. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik,” ujar Rusdiansyah, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa setiap badan publik, baik instansi pemerintah maupun lembaga yang menerima dana dari negara, wajib menyediakan layanan informasi yang mudah diakses dan akuntabel.
Lebih lanjut, Rusdiansyah mengingatkan bahwa setiap badan publik juga diwajibkan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
Keberadaan PPID sangat penting karena bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat.
“PPID tidak boleh hanya formalitas. Mereka harus aktif melayani dan memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat tersedia dengan cepat dan benar,” tegasnya.
Rusdiansyah juga mengajak seluruh perangkat daerah di Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sebagai bentuk nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses informasi publik. Semua harus terbuka, kecuali yang memang dikecualikan secara hukum,” tutupnya. (MARINI/j)









