BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Kabupaten Barito Timur mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja agar mematuhi prosedur yang telah diatur dalam undang-undang terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kepala Disnakertransperin Barito Timur, Albert, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjadi fasilitator yang netral dalam menyelesaikan konflik antara pekerja dan pengusaha. Ia meminta semua pihak menempuh prosedur resmi agar penyelesaian masalah berjalan sesuai aturan.
"Kami menghimbau perusahaan dan tenaga kerja untuk mengikuti prosedur jika ada permasalahan. Kami tidak berpihak pada siapa pun, hanya menjalankan tugas memfasilitasi dan menindaklanjuti sesuai peraturan," ujar Albert saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 2 Juli 2025.
Albert menjelaskan, proses penyelesaian perselisihan harus melalui tahapan-tahapan yang benar. Jika tahapan tersebut tidak dilalui dengan lengkap, maka Disnakertransperin tidak dapat menganalisis permasalahan dengan akurat.
Ia juga menegaskan pentingnya dokumentasi yang rinci agar status pekerja atau perusahaan bisa ditentukan secara jelas oleh mediator yang memiliki sertifikasi resmi.
"Kalau prosedurnya jelas, mediator kami akan menganalisa karena mereka sudah memiliki pendidikan dan sertifikasi. Jika ada keberatan, silakan ajukan ke kami, dan jika perlu, akan kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi," tambahnya.
Sejalan dengan Albert, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sari Haratini, juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ia menekankan bahwa semua perselisihan harus melalui prosedur bipartit terlebih dahulu, yakni perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa campur tangan pemerintah.
"Jika upaya bipartit gagal dan didukung dengan dokumen yang lengkap seperti risalah perundingan dan daftar hadir, maka kasus dapat dilanjutkan ke tahapan tripartit di Disnaker, yang ditangani mediator hubungan industrial," jelas Sari.
Sari menambahkan bahwa apabila mediasi tripartit juga tidak berhasil, maka mediator akan mengeluarkan anjuran. Jika salah satu pihak masih tidak menerima hasilnya, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Keputusan mediator di tahap tripartit bukan keputusan final. Maka penting bagi semua pihak untuk melengkapi dokumen agar proses tidak cacat prosedur dan bisa dilanjutkan ke pengadilan jika diperlukan," tuturnya.
Ia juga menguraikan bahwa ada empat jenis perselisihan hubungan industrial sebagaimana tercantum dalam undang-undang, yaitu perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan kepentingan, serta perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.
"Penanganan perselisihan hubungan industrial harus melalui dinas tenaga kerja, bukan instansi lain. Mediator kami harus memenuhi syarat sesuai peraturan, termasuk memiliki integritas, pendidikan S1, dan memahami ketenagakerjaan," imbuhnya, merujuk pada Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014.
Baik Albert maupun Sari berharap seluruh pihak memiliki pengetahuan yang cukup tentang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan. Edukasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pekerja dan pengusaha di Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/J)









