TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri para anggota dewan, staf ahli fraksi, dan jajaran eksekutif seperti Asisten I Sekretariat Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam keterangan usai rapat, Nursulistio menyatakan bahwa seluruh komisi DPRD telah menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Dengan mempertimbangkan catatan dan rekomendasi BPK RI, serta masukan dari seluruh komisi, kami menyatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 layak ditetapkan menjadi Perda,” tegas Nursulistio.

Ia menambahkan, hasil pembahasan ini akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025, khususnya dalam mengakomodasi kebutuhan mendesak baik dari sisi program maupun anggaran.

Juru Bicara DPRD, Reni Sugiarti, dalam penyampaian laporan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemkab Barito Timur Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“DPRD Kabupaten Barito Timur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK RI,” ujar Reni.

Dalam laporan yang disampaikan Reni, struktur dan realisasi APBD 2024 mencakup:

Pendapatan Daerah:
Target Rp1,188 triliun – Realisasi Rp1,202 triliun

Belanja Daerah:
Anggaran Rp1,317 triliun – Realisasi Rp1,214 triliun

Pembiayaan Netto:
Rp129,2 miliar – Realisasi Rp129,2 miliar

Saldo Akhir Kas Daerah per 31 Desember 2024:
Rp116,91 miliar

Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mencapai target. Dari target Rp90,4 miliar, hanya terealisasi Rp66,1 miliar, dengan kontribusi utama berasal dari pajak dan retribusi daerah.

Belanja operasi menjadi komponen terbesar dalam realisasi anggaran, yakni Rp848,5 miliar dari anggaran Rp928,7 miliar. Sementara belanja modal, belanja tak terduga, dan transfer daerah menunjukkan variasi efisiensi dalam pelaksanaannya.

Meski meraih opini WTP, BPK RI tetap mencatat sejumlah temuan penting yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Timur, di antaranya klasifikasi belanja barang/jasa dan belanja modal belum seluruhnya sesuai ketentuan, pembayaran honorarium melebihi ketentuan yang berlaku.

Kemudian sejumlah proyek fisik di Dinas PUPR tidak sesuai kontrak serta piutang retribusi belum didukung dengan rincian data yang memadai.

Atas dasar temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar Bupati Barito Timur melakukan evaluasi terhadap perencanaan anggaran, menyempurnakan regulasi standar biaya umum, serta menindaklanjuti kelebihan pembayaran oleh penyedia jasa.

Rapat Paripurna ini menjadi tonggak awal menuju pembahasan tingkat II yang akan memuat penyampaian pendapat akhir dari Kepala Daerah. Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk penyusunan dan penyesuaian APBD Perubahan 2025.

Dengan opini WTP yang kembali diraih dan pengawasan aktif DPRD, diharapkan tata kelola keuangan daerah Kabupaten Barito Timur semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan masyarakat. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)