BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Angga Aditya Nugraha menegaskan bahwa dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, DPRD memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan tenaga kontrak (tekon) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pemenuhan gaji tekon dan PPPK selama satu tahun penuh.
“Dalam rapat perubahan anggaran ini, kami menekankan kepada setiap OPD mitra kerja kami agar menganggarkan gaji tekon dan PPPK secara penuh. Tadi juga dijelaskan bahwa R3 sudah dianggap R3, dan R4 dianggarkan untuk satu tahun,” kata Angga, Rabu, 2 Juli 2025.
Angga menjelaskan, penyesuaian anggaran daerah memang sedang berlangsung akibat kondisi fiskal, namun kebutuhan gaji tenaga non-ASN tetap menjadi prioritas. Bahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pergeseran anggaran demi memastikan pembayaran gaji tersebut tidak terhambat.
“Kita efisiensi ada, tapi untuk gaji dikembalikan semua. Beberapa OPD melakukan pergeseran untuk memenuhinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran resmi, setiap OPD diwajibkan untuk memperpanjang masa kerja tekon hingga 31 Juli 2025 dan mengalokasikan anggaran gaji mereka. DPRD pun menegaskan kembali kewajiban tersebut dalam rapat pembahasan.
Lanjutnya, perubahan APBD 2025 tidak memuat penambahan anggaran baru. Dana yang digunakan sepenuhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), yang sebagian besar telah diarahkan untuk menutupi kewajiban seperti iuran BPJS Kesehatan.
“Kalau bertambah anggaran tidak ada. SILPA yang tersedia diarahkan untuk pembayaran BPJS. Itu informasi terakhir dari rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.
Komisi I juga menyoroti kelanjutan status tenaga honorer, khususnya kategori R3, yang telah mengikuti seleksi dan masuk dalam database nasional. DPRD mendorong agar mereka diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK paruh waktu, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama ini.
“R3 yang sudah ikut seleksi dan masuk database itu harus diperjuangkan untuk dialokasikan ke PPPK paruh waktu,” tegas Angga.
Namun demikian, ia juga mempertanyakan nasib tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi tetapi tidak masuk database nasional. Ia mengaku belum memperoleh kejelasan teknis terkait solusi yang akan ditempuh pemerintah daerah.
“Kalau mereka ikut tes tapi tidak masuk database, katanya bisa diangkat berdasarkan nilai dasar. Tapi bagaimana dengan yang tidak ikut tes? Nah ini yang masih perlu kejelasan,” tutupnya. (DEWI PATMALASARI/H)









