SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemberlakuan jam buang sampah secara ketat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dinilai menjadi pemicu meningkatnya praktik pembuangan sampah sembarangan oleh warga. 

“Kami memperpanjang posko penjagaan di Jalan Dewi Sartika selama satu minggu lagi, karena tumpukan sampah masih terjadi. Ini adalah upaya swadaya masyarakat demi menjaga kebersihan,” kata Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Irpansyah, kebijakan jam buang sampah yang diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seharusnya tidak diberlakukan secara menyamaratakan untuk seluruh lapisan masyarakat.

Ia menilai, warga yang hanya membawa satu atau dua kantong sampah seharusnya tetap diperbolehkan membuangnya di luar jam yang ditentukan, berbeda dengan pengangkut sampah skala besar seperti gerobak atau kendaraan Tossa.

“Kalau masyarakat hanya bawa satu atau dua kresek pakai motor, sebaiknya diperbolehkan buang jam 7 pagi atau waktu lain yang memungkinkan. Jangan disamakan dengan pengangkut besar,” ujarnya.

Lanjutnya, saat warga ditolak ketika hendak membuang sampah di depo karena tidak sesuai jam buang, banyak dari mereka yang akhirnya membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Hal ini justru memperburuk masalah kebersihan di wilayahnya.

Selain kebijakan jam buang, Camat Ketapang juga menyoroti jauhnya jarak depo sampah dari permukiman warga. Ia menilai hal ini menyulitkan masyarakat dalam membuang sampah secara benar. Ia juga mengkritik minimnya kontribusi developer perumahan dalam pengelolaan sampah.

“Semakin banyak perumahan dibangun, tapi tidak diikuti oleh sistem pengelolaan sampah. Developer seharusnya diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah untuk penghuni kompleks,” ucapnya.

Menurutnya, kurangnya fasilitas dan sistem pengelolaan ini menyebabkan masyarakat membuang sampah di tempat-tempat sunyi yang tidak terawasi.

Irpansyah menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, yang mengarahkan untuk menyosialisasikan kebijakan jam buang sampah pada pukul 12.00 siang kepada masyarakat. Namun, menurutnya, aturan ini perlu lebih fleksibel agar tidak memicu efek negatif di lapangan.

“Kami hanya disuruh menyampaikan bahwa jam buang itu pukul 12.00 siang. Tapi kenyataannya, warga kecil yang tidak bisa menyesuaikan waktu justru kebingungan dan akhirnya buang sembarangan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)