BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Kalteng menegaskan komitmen menjaga estetika kota dan ketertiban umum melalui patroli pengawasan media luar ruang dan aset daerah.
Patroli, menyisir sejumlah jalan protokol di Kota Palangka Raya dan menindak menindak sekitar 28 reklame serta spanduk ilegal.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penegakan, Nellyana, dengan rute dari Kantor Satpol PP hingga kawasan Bandara Lama dan sekitarnya. Media luar ruang yang dicopot tersebar di beberapa lokasi, seperti Jl. Diponegoro, R.A Kartini, RTA Milono, dan Meranti.
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 terkait larangan penggunaan fasilitas umum secara sembarangan.
Selain penertiban reklame, pengawasan juga dilakukan terhadap penggunaan pos jaga pemerintah di Gedung Tambun Bungai oleh tuna wisma.
“Kami akan terus tingkatkan patroli demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, baru baru ini. (HERMAWAN DP/H)
Satpol PP Kalteng Komitmen Jaga Estetika Kota
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







