BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Daerah yang menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Topar RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal. Ia menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah merespons cepat keluhan warga RT 20 Desa Pasir Panjang. Keberadaan THM tersebut sangat meresahkan warga. Disamping ada atau tidaknya izin yang diberikan, jika sudah meresahkan, maka sangat tepat untuk ditutup," ujar Muhammad Yasir Fajar Afrizal.
Fajar menyebutkan bahwa keberadaan THM tidak hanya menyalahi norma sosial, namun juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras. Menurutnya, aturan ini harus ditegakkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"THM ini akan merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat. Terutama miras sangat membahayakan. Sudah banyak contoh kasus kriminal yang muncul akibat miras. Untuk itu, kami akan terus mengawal agar Perda Nomor 13 Tahun 2006 ini ditegakkan. Petugas di lapangan harus patuh, dan jika ada pelanggaran, harus ditertibkan dan diberikan sanksi," tegasnya.
Politisi muda Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menutup satu THM saja. Ia mengungkapkan bahwa semua THM yang telah mengantongi izin pun akan dievaluasi ulang, terutama jika diketahui melanggar aturan yang berlaku.
"Pemerintah daerah tidak berhenti di RT 20 Pasir Panjang saja. THM lain yang memiliki izin pun akan dievaluasi kembali jika terbukti menyediakan minuman keras atau mengganggu ketertiban masyarakat," jelasnya.
Fajar menyatakan bahwa Kobar adalah daerah yang sedang berkembang, sehingga kondusifitas wilayah harus menjadi prioritas. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi bisnis haram yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial.
"Tidak ada celah bagi masyarakat yang ingin menjalankan bisnis haram. Kobar adalah daerah yang tengah berkembang. Kita harus menjaga kondusifitas wilayah sebagai prioritas utama," tambahnya.
Ia pun menyebut bahwa penutupan THM tersebut juga merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang telah lama disampaikan melalui Fraksi-fraksi di DPRD Kobar.
"Kami dari DPRD Kobar sejak lama sudah menyampaikan aspirasi masyarakat agar THM di Pasir Panjang ditutup. Hal ini sudah kami sampaikan lewat pemandangan umum fraksi. Kami tidak pernah mendukung keberadaan tempat tersebut, dan sangat bersyukur pemerintah merespons cepat," pungkasnya. (DANANG/H)
DPRD Kobar Dukung Langkah Tegas Pemkab Tutup Tempat Hiburan Malam di Pasir Panjang
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemadaman Bergilir di Tengah Kabut Asap, Dewan Kobar Kecewa dengan Pelayanan PLN
Lima Fraksi DPRD Kobar Sepakat Ranperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda
Enam Fraksi DPRD Kobar Soroti Karhutla, Air Bersih hingga Infrastruktur dalam Perubahan APBD 2026
DPRD Kobar Soroti Kebakaran Tanjung Puting, Helikopter Belum Datang
DPRD Kobar Kawal Hasil Audiensi, Siap Sidak SPBU Bersama Satgas BBM Jika Masalah Antrean Panjang Masih Berlanjut
DPRD Kobar Tindak Lanjuti Keluhan Ojol, Antrean BBM dan Pemadaman Listrik Dinilai Makin Menekan Penghasilan
Komentar (0)
Memuat komentar…







