KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pejabat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan 140-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya pada Rabu, 2 Juli 2025. 

Dua perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, beserta empat anggotanya yaitu Rahimah, Hanif Syazali, Peppy Lestari dan Rusman.

Pada perkara 112-PKE-DKPP/III/2025, pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana. Sedangkan pada perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah sebagai teradu I, beserta empat anggotanya yaitu Charles Bronson, Dina Mariana, Maya Widya Sari Sihombing, dan M. Fery Irawan (masing-masing sebagai teradu II sampai V).

Pengadu mendalilkan para teradu telah melalaikan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya dengan memberikan arahan kepada KPPS agar memperbolehkan dua orang pemilih menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 004, Selat Utara.

Menurut pengadu, kedua pemilih atas nama Kasmiah dan Pandi tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan atau Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 004 Selat Utara pada pemilihan 27 November 2024.

--page

“Teradu III, Dina Mariana, tidak mengindahkan imbauan, teguran, bahkan larangan langsung Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang ketika PSU sedang melakukan supervisi,” ungkap pengadu, Iswahyudi Wibowo, Kamis, 3 Juli 2025.

Iswahyudi Wibowo menyebut, teradu III membuat keputusan sendiri agar Kasmiah dan Pandi memilih di TPS 004 Selat Utara hanya bermodalkan e-KTP. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Iswahyudi menambahkan, Kasmiah dan Pandi terdaftar dalam DPT TPS 005 Selat Utara. Keduanya juga menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut pada pemilihan tanggal 27 November 2024.

Teradu lainnya oleh pengadu dinilai lalai dan tidak cermat dalam melakukan monitoring selama pelaksanaan PSU berlangsung, sehingga menyebabkan Kasmiah dan Pandi bisa memilih di TPS 004 Selat Utara hanya memakai e-KTP.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah (teradu I), beserta empat anggotanya Charles Bronson, Dina Mariana, Maya Widya Sari Sihombing dan M. Fery Irawan (masing-masing sebagai teradu II sampai V) telah membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kapuas. 

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan dugaan tersebut. Teradu III, Dina Mariana, menegaskan dirinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan PSU, terutama di TPS 004 Selat Utara.

Terkait dengan Kasmiah dan Pandi, keduanya memenuhi syarat sebagai warga Selat Utara setalah dilakukan pengecekan e-KTP. Pengecekan DPT online dilakukan teradu III dan KPPS TPS 004 Selat utara, namun tekendala jaringan internet.

“Saya juga sudah melakukan pengecekan fisik jari Kasmiah dan Pandi bersama KPPS TPS 004, tetapi tidak temukan bekas tinta. Selain itu, diberikan penjelasan kepada keduanya terkait ancaman pidana apabila mencoblos dua kali,” ungkapnya.

Teradu III mempertanyakan motif para pengadu mengadukan dirinya ke DKPP dan tidak memproses dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kasmiah dan Pandi. Terlebih PSU dan rekapitulasi suara di TPS tersebut berjalan lancar tanpa ada keberatan dari pihak mana pun.

Hal senda juga disampaikan teradu I yang juga Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah. Dalil pengadu dinilai kabur karena tidak menjelaskan subjek dan objek pelanggaran yang dilakukan oleh teradu I, II, IV dan V.

“Tuduhan pengadu hanya berfokus pada teradu III, Dina Mariana, tanpa bukti keterlibatan teradu I, II, IV, dan V. Sehingga dalil yang disampaikan pengadu kabur dan tidak berdasar,” tegasnya. (SABRIANOOR/Y)