TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur resmi mengumumkan penetapan hasil akhir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II pada Kamis, 3 Juli 2025.

Informasi lengkap pengumuman tersebut dapat diakses melalui laman resmi BKPSDM Barito Timur di tautan: https://bkpsdm.baritotimurkab.go.id/2025/07/02/penetapan-hasil-akhir-pppk-periode-ii.

Kepala Bidang Pengadaan Formasi, Mutasi, Pemberhentian, Pensiun, Informasi dan Data (PFMP2ID) BKPSDM Barito Timur, Sapta Prasetyo, menjelaskan bahwa pengumuman ini mengalami pergeseran dari jadwal semula akibat proses verifikasi dan validasi data yang belum rampung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebenarnya tidak ada kendala di BKPSDM Barito Timur. Hanya saja, proses pengolahan hasil seleksi PPPK di BKN belum selesai sesuai target waktu awal, sehingga kami menunggu hingga proses tersebut benar-benar tuntas,” ungkap Sapta.

Menurut Sapta, batas waktu pengumuman semula dijadwalkan hingga 30 Juni 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, BKN belum merampungkan prosesnya. Setelah seluruh tahapan diselesaikan oleh BKN pada Rabu, 2 Juli 2025, BKPSDM Barito Timur langsung menindaklanjuti dengan pengumuman resmi pada keesokan harinya, setelah ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Pj Sekretaris Daerah.

“Kami tegaskan bahwa BKPSDM Barito Timur tidak mengutak-atik atau mengubah data apa pun dari hasil seleksi PPPK ini. Seluruh hasil yang diumumkan adalah murni berdasarkan data final yang diterbitkan oleh BKN,” tegasnya.

--page

Sapta juga menjelaskan bahwa beberapa daerah lain lebih dahulu mengumumkan karena proses verifikasi di BKN untuk wilayah tersebut sudah selesai lebih awal.

“Setiap daerah memiliki timeline proses masing-masing di BKN, dan kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Dengan diumumkannya hasil ini, para peserta seleksi PPPK di Barito Timur diharapkan dapat segera menindaklanjuti pengumuman tersebut sesuai ketentuan yang tertera, termasuk persiapan pemberkasan untuk proses pengangkatan secara resmi. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)