BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XV Masa Persidangan III yang digelar Kamis, 3 Juli 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong dan dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Perubahan APBD ini didorong oleh dinamika fiskal yang menyebabkan ketidaksesuaian antara APBD murni dengan asumsi makroekonomi yang telah disepakati sebelumnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Sengkon, menjelaskan bahwa perubahan APBD tidak selalu berarti penambahan anggaran, melainkan juga bisa berupa pergeseran atau bahkan pengurangan belanja untuk menjaga kesesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.
Beberapa faktor penting yang mendasari perubahan ini antara lain kebijakan efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden dan regulasi kementerian terkait, berkurangnya target pendapatan provinsi dari sektor pajak kendaraan bermotor akibat pemberlakuan opsen pajak kepada kabupaten/kota, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
--page
Proses pembahasan perubahan KUPA dan PPAS melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, dan seluruh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerjanya.
Pembahasan meliputi proyeksi pendapatan, pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH)-Dana Retribusi (DR), rasionalisasi anggaran, serta pergeseran kegiatan dan subkegiatan antar unit kerja perangkat daerah.
Hasilnya, disepakati struktur perubahan APBD TA 2025 dengan pendapatan daerah Rp8,512 triliun, belanja daerah Rp8,878 triliun (defisit Rp365,6 miliar), dan pembiayaan netto Rp365,6 miliar, dengan SiLPA tahun berjalan nol rupiah.
Total pagu belanja akan membiayai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.299 subkegiatan, dengan total pengurangan Rp1,4 triliun dibandingkan APBD murni.
Selain itu, DPRD mendorong penyusunan rencana aksi penerimaan pajak, terutama dari sektor bahan bakar, kendaraan bermotor, dan alat berat.
--page
Agustiar Sabran menyatakan perubahan KUPA dan PPAS sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi aktual pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, untuk menjaga efektivitas dan efisiensi serta memastikan arah belanja berorientasi pada hasil. Perubahan ini merespons dinamika makroekonomi, realisasi semester pertama, dan proyeksi akhir tahun.
Aspek-aspek yang menjadi dasar perubahan meliputi revisi asumsi ekonomi daerah, perkembangan realisasi PAD, penyesuaian program prioritas seperti ASTA CITA dan HUMA BETANG, serta kebutuhan mendesak akibat dinamika sosial dan bencana.
Data makro menunjukkan pertumbuhan ekonomi triwulan I 2025 sebesar 4,04 persen, inflasi April 2025 sebesar 1,21 persen, angka kemiskinan 5,26 persen, dan tingkat pengangguran terbuka Februari 2025 sebesar 3,47 persen. Pemerintah Provinsi telah mengambil langkah penanganan inflasi melalui subsidi dan operasi pasar murah.
Agustiar mengapresiasi kepada DPRD atas kerja sama konstruktif yang telah terjalin. Ia berharap dokumen KUPA dan PPAS yang telah disepakati dapat segera menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dan menjamin keberlanjutan program prioritas daerah.
"Dengan demikian, perubahan APBD ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan mendukung pembangunan di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/y)









