PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Mei dan Juni 2025 di Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau.

Plt Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, memimpin langsung kegiatan pemusnahan ini. Ia menegaskan komitmen BNN Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas BNN Kalteng kepada masyarakat," ungkap Ruslan, Kamis, 3 Juli 2025.

Sebanyak 14 tersangka terdiri atas 12 laki-laki dan 2 perempuan, diamankan selama waktu tersebut. Sepuluh tersangka merupakan masyarakat umum, sementara empat lainnya adalah warga binaan pemasyarakatan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan pil ekstasi (MDMA) dan berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0011-NAR/V/2025/BNNP Kalteng (TKP Timpah, Kab. Kapuas), sabu dengan berat bruto 45,96 gram disita. Setelah sebagian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium, sebanyak 38,4 gram dimusnahkan.

--page

Dari Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0012-NAR/V/2025/BNNP Kalteng (TKP Kota Palangka Raya), 8 butir pil ekstasi (2,28 gram bruto) disita, dan setelah disisihkan sebagian, 1,77 gram dimusnahkan.

Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0013-NAR/V/2025/BNNP Kalteng (TKP Kota Palangka Raya) mencatat penyitaan 45 butir pil ekstasi (17,94 gram bruto). Setelah disisihkan sebagian, 16,54 gram dimusnahkan.

Selanjutnya, Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0015-NAR/VI/2025/BNNP Kalteng (TKP Kab. Katingan) mencatat penyitaan sabu dengan berat bruto 49,10 gram, dan setelah disisihkan, 43,31 gram dimusnahkan.

Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0016-NAR/VI/2025/BNNP Kalteng (TKP Kab. Pulang Pisau) mencatat penyitaan sabu dengan berat bruto 33,87 gram. Setelah disisihkan sebagian untuk keperluan hukum dan laboratorium, sebanyak 28,43 gram dimusnahkan.

Semua barang bukti narkotika telah diuji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dan terbukti mengandung Methamphetamine dan MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan Nomor 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Proses ini memastikan barang bukti yang disita dari tindak pidana narkotika dimusnahkan sesuai prosedur," pungkasnya. (PATHUR/Y)