BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama DPRD Kabupaten Gunung Mas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis, 3 Juli 2025.
"Ini adalah wujud nyata dari hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat. Sebuah proses demokratis yang mengedepankan asas representatif melalui peran aktif DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Kamis, 3 Juli 2025.
Lebih lanjut, Jaya menekankan bahwa RPJMD yang disetujui ini menjadi landasan arah pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah demi kesejahteraan masyarakat Gunung Mas.
Dia menegaskan, RPJMD merupakan produk strategis hasil musyawarah antara eksekutif dan legislatif yang mencerminkan semangat kolektif membangun daerah lima tahun ke depan.
--page
"Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi pedoman pembangunan jangka menengah yang telah dibahas secara matang, dengan masukan dan saran konstruktif dari seluruh anggota dewan yang terhormat," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaya mengingatkan agar seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan ini dengan langkah konkret yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
"Melalui kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat, kita semua bertanggung jawab memastikan arah pembangunan daerah ini benar-benar menyentuh kebutuhan dan harapan masyarakat," tukas Jaya. (RISKA YULYANA/Y)









