PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki keterkaitan erat dengan perencanaan tata ruang wilayah. 

Perda ini dinilai penting untuk menjawab persoalan klasik terkait batas wilayah yang selama ini kerap menimbulkan permasalahan di lapangan.

"Raperda ini mengatur kepastian batas wilayah, termasuk di dalamnya penetapan kawasan hutan, kawasan pertanian, maupun kawasan hunian. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan," ungkap Subandi, Kamis, 3 Juli 2025.

Ia menambahkan, dengan adanya kepastian batas wilayah, maka proses perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. 

Perda ini juga diharapkannya, menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan program pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.

Lebih lanjut, Subandi menyebut bahwa DPRD mendukung penuh upaya Pemerintah Kota dalam menciptakan tata ruang yang terintegrasi dan berpihak pada kelestarian alam, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang nyaman, sehat, dan ramah lingkungan.

"Perda ini mampu memperkuat sinergi antara pelestarian lingkungan dan pembangunan kota, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas," pungkasnya. (MARINI/j)