BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Seruyan, Kamis, 3 Juli 2025.
Pemusnahan barang haram dipimpin Kasatresnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, dan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Dinas kesehatan Seruyan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan tiga kasus narkotika di wilayah setempat. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 9,64 gram bruto.
Kasus pertama melibatkan tersangka alias Mbah Brewok, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 3,33 gram netto, disita pada 21 Mei 2025 di Jalan Jendral Sudirman, area PT. Mustika Sembuluh.
Kasus kedua menyangkut tersangka alias Aleh, yang diamankan pada 11 Juni 2025 di Jalan Darwan Ali, Desa Sembuluh I, dengan 8 paket sabu seberat 4,96 gram netto.
Kasus ketiga melibatkan dua tersangka, alias Parin dan Adit, dengan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,18 gram netto, disita pada 12 Juni 2025 di Mess Karyawan Divisi Koperasi Citra Hanau.
Pemusnahan dilakukan dengan membuka sabu yang sebelumnya telah disegel, kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air. Setelah itu, cairan pembersih lantai (karbol) ditambahkan dan campuran tersebut diaduk hingga seluruh sabu larut sempurna.
Selanjutnya, barang bukti yang sudah tercampur dengan cairan pembersih lantai itu, di kubur kedalam tanah.
Kasatresnarkoba IPTU Dwi Tri Yanto menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata dari keseriusan Polres Seruyan dalam menegakkan hukum dan menjaga masyarakat dari ancaman narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Polres Seruyan terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Seruyan dari bahaya narkotika dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (FAHRUL/j)









