BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas menggelar forum konsultasi publik yang dilaksanakan di aula Bhayanagkari, Kamis, 3 Juli 2025.
"Kegiatan yang kita laksanakan ini bukan hanya bersetujuam untuk mengevaluasi pelaksanaan standar pelayamam yang ada. Namun juga untuk memeriksa atau meninjau standar pelayanan tersebut apakah masih relevan dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini," kata Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, Kamis, 3 Juli 2025.
Dia melanjutkan, kehadiran para peserta diharapkan bisa memberikan masukan, saran dan tanggapan kepada pihak kepolisian untuk bersama-sama meningkatkan komitmen dalam melayani masyarakat Gunung Mas.
Dijelaskan, tugas kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 yakni harkamtibmas, penegakkan hukum serta melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.
Dalam kegiatan hari ini, masing-masing bidang pada Polres Gunung Mas memamparkan pelayanan yang ada, mulai dari pelayanan SPKT, pembuatam SKCK, pembuatan SIM dan lainnya.
Kemudian, sebagian peserta mulai dari tokoh agama, TNI, hingga pelajar menyampaikan pertanyaan yang dijawab oleh pimpinan seputar pelayanan kepolisian khususnya di Kabupaten Gunung Mas. (RISKA YULYANA/j)









