BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Perikanan Kotawaringin Timur (Kotim), Ahmad Sarwo Oboi mengungkapkan pihaknya masih menunggu respon dari Kementerian Kelautan terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) para nelayan di Kotim.
"Kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan SPB, namun kami memfasilitasi karena ini menyangkut Kotim," ujar Sarwo Oboi, Kamis, 3 Juli 2025.
SPB, menurutnya merupakan surat persetujuan nelayan yang krusial untuk aktivitas penangkapan ikan. Hal ini pun yang menjadi salah satu keluhan para nelayan Kotim.
Para nelayan Kotim mengeluh lantaran sulitnya mengurus dokumen perizinan tersebut. Sejauh ini nelayan Kotim harus mengurus dokumen tersebut ke luar daerah karena kewenangan itu ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kesyahbandara. Sementara Kesyahbandara terdekat berada di Kabupaten Seruyan.
Lebih lanjut, Sarwo Oboi menjelaskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengajukan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat tersebut berisi permohonan agar ditempatkan petugas kesyahbandara ditempatkan di Kotim, sehingga bisa melayani kapal-kapal atau nelayan yang melakukan bongkar muat di Kotim.
Menurutnya, tingginya aktivitas nelayan di Kotim membutuhkan kehadiran petugas kesyahbandaran yang berwenang mengeluarkan SPB tersebut.
"Saat ini surat tersebut sedang diproses di Kementerian. Kami berharap dalam waktu dekat akan ada jawaban sehingga permasalahan ini dapat segera terselesaikan," tambahnya.
Ketiadaan SPB ini berdampak pada terhambatnya kegiatan nelayan di wilayah tersebut. Proses penyelesaian masalah ini pun masih menunggu respon dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (DEVIANA/j)









