KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial DS (39), warga Jalan Trans Kalimantan, Selat Hulu, Kuala Kapuas diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kapuas. Lantaran diduga  telah melakukan aktivitas transaksi dan peredaran obat-obatan keras tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, telah membenarkan penangkapan tersebut oleh pihaknyandi sebuah warung yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Selat Hulu, Kuala Kapuas Tengah, pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 15.15 WIB.

"Penangkapan DS merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka," ungkap Hengky, Jum'at, 4 Juli 2025.

Seperti dijelaskan Kasat, DS ditangkap dengan barang bukti utama166 butir obat warna putih bermotif garis tanpa merk yang dikemas dalam 14 plastik klip.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya 1 buah plastik hitam, 1 pack plastik klip merk Zip In, 1 buah tas selempang merk Addict warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo F9 warna hitam, dan Uang tunai senila Rp. 220.000.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 14 klip berisi total 166 butir obat warna putih bermotif garis tanpa merek, 1 buah plastik hitam, 1 pack plastik klip merk Zip In, 1 buah tas selempang merk Addict warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo F9 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp220.000.

Kini, DS diamankan di Mapolres Kapuas dan berpotensi  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 435 sub Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (SABRIANOOR/H)