KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aksi penyetruman ikan di Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman.

Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Gendee menegaskan bahwa pihaknya alan menindak siapa saja yang melakukan aksi penyetruman ikan di wilayah hukumnya.

"Dalam hal ini, kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah),” tegas Kapolsek, Jum'at, 4 Juli 2025

Terkait hal ini, Polsek Kapuas Timur  juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan/atau menggunakan alat dan/atau cara yang merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya kepada kepada warga Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur  pada Kamis, 3 Juli 2025.

"Penggunaan alat setrum adalah perbuatan tindak pidana dan tidak dibenarkan serta bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun," jelas Kapolsek.

Selain itu sitambahkan Kapolsek bahwa menyetrum ikan juga dapat membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri, karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk dikonsumsi. (SABRIANOOR/H)