BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.
Penandatanganan dilakukan setelah pembahasan intensif yang dimulai dari rapat kerja komisi pada 23–25 Juni 2025 hingga rapat finalisasi Banggar dan TAPD pada 2 Juli 2025. Ketua DPRD Arton S. Dohong menegaskan seluruh tahapan dilaksanakan terbuka dan partisipatif.
Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan penyusunan KUPA dan PPAS-P 2025 didasari oleh revisi asumsi ekonomi makro, realisasi pendapatan daerah, serta penyesuaian belanja prioritas, termasuk program nasional ASTA CITA dan HUMA BETANG.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah diproyeksikan Rp8,512 triliun lebih, belanja daerah Rp8,878 triliun lebih, dan pembiayaan netto sebesar Rp365,6 miliar lebih, disesuaikan dengan kebutuhan mendesak dan dinamika ekonomi.
Selain itu, penanganan isu strategis seperti inflasi, stunting, dan ketahanan pangan menjadi prioritas dalam perubahan APBD 2025, termasuk respons terhadap bencana alam dan dinamika sosial yang terjadi.
--page
“Kami berharap dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 untuk menjamin kelangsungan program dan kegiatan prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Gubernur Agustiar Sabran di Palangka Raya, Kamis, 3 Juli 2025. (HERMAWAN DP/y)









