KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi telah menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Aula Rapat Paripurna DPRD Kapuas pada Jumat, 4 Juli 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto dan turut dihadiri juga Bupati Kapuas, H.M Wiyatno, beberapa anggota dewan DPRD Kapuas, unsur Forkompinda maupun pemangku kepentingan lainnya.

"Ada 6 Raperda yang hari ini akan disahkan meliputi masalah pangan, perikanan, hingga pembetukan Bumdes," ungkap Berinto.

Enam Raperda yang dimaksud Berinto atau yang telah disahkan DPRD Kapuas meliputi:

1. Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

2. Raperda Pengelolaan Perikanan Darat

3. Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

4. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet

5. Raperda Kabupaten Layak Anak

6. Raperda Pencabutan Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan  dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

"Penyusunan Raperda ini merupakan tonggak penting dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas," tambahnya.

Rapar paripurna ini juga dirangkai dengan penandatangan persetujuan dan dilakukan usai penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pendapat akhir fraksi-fraksi serta laporan Pansus I, II dan III. (SABRIANOOR/j)