KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial yang membawahi Tim Terpadu Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), menegaskan bahwa kegiatan patroli dan pengawasan terkait kotak amal yang beredar di Kabupaten Kapuas akan terus dilakukan secara berkala.

"Akan terus dilakukan pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan pengumpulan dana masyarakat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, Sabtu, 5 Juli 2025.

Sebelumnya kegiatan penertiban ini telah dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut di Kuala Kapuas, dengan rincian sebagai berikut:

- Senin, 23 Juni 2025: Penertiban di wilayah Kelurahan Selat Tengah dan Kelurahan Selat Hilir

- Selasa, 24 Juni 2025: Penertiban di wilayah Kelurahan Selat Dalam dan Kelurahan Selat Barat

- Rabu, 25 Juni 2025: Penertiban di wilayah Kelurahan Selat Hulu, Selat Tengah,dan Selat Utara.

--page

"Penertiban yang sama diketahui akan dilakukan lagi di waktu berikutnya," tambahnya.

Diketahui pola penertiban seperti disampaikan kadis, bahwa tim terpadu menertibkan kotak-kotak amal yang belum memiliki izin resmi serta menyampaikan surat teguran kedua kepada para penyelenggara PUB yang masih belum mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban dalam kegiatan pengumpulan sumbangan, serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dana amal," jelas Yanmarto.

Pemerintah daerah sendiri seperti yang dijelaskan kadis telah mengimbau seluruh penyelenggara PUB untuk segera mengurus izin resmi melalui jalur yang telah ditentukan. Dengan diberlakukannya Perbup Kapuas Nomor 8 Tahun 2022, diharapkan tercipta sistem pengumpulan dana yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (SABRIANOOR/y)