SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD sepakat akan berkonsultasi ke kementerian terkait petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang mencapai Rp247,7 miliar, namun sebagian besar hingga kini belum dapat dimanfaatkan karena terbentur regulasi.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dalam rapat kompilasi Komisi bersama eksekutif, menyampaikan bahwa langkah konsultasi tersebut penting untuk memperjelas status dana Silpa tersebut agar tidak terus menjadi pertanyaan publik.

“Kita mendorong agar pimpinan fraksi dan komisi bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bisa bersilaturahmi ke pusat, mencari tahu petunjuk teknis dari sumber-sumber dana yang masuk Silpa,” kata Rimbun, Sabtu, 5 Juli 2025.

Langkah tersebut agar Silpa APBD yang terakumulasai beberapa tahun segera dapat digunakan. Jikapun anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan, DPRD Kotim mengusulkan agar dikembalikan ke pusat.

"Usulan dari kawan-kawan kalau memang tidak bisa digunakan, lebih baik dikembalikan. Karena ini jadi pertanyaan besar, kenapa dana besar tapi program yang berjalan justru kecil," tandasnya.

--page

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Masri menjelaskan, dari total Silpa Rp247,7 miliar, hanya sekitar Rp32 miliar yang dapat digunakan untuk perubahan APBD 2025. Sisanya masih terkunci karena terganjal aturan yang berlaku sejak tahun 2017.

“Dana Silpa ini memang terkumpul dari kalau tidak salah dari tahun 2017, tapi penggunaannya dibatasi regulasi. Bahkan sudah diperiksa BPK. Jika bisa digunakan tentu sudah ada rekomendasi dari BPK,” ujar Masri.

Masri menambahkan, dana Silpa tersebut tersebar di berbagai OPD, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan lain-lain yang tercatat dalam laporan keuangan daerah.

“Karena ini menyangkut dana publik, maka harus hati-hati dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, konsultasi ke Kementerian sangat diperlukan untuk mengetahui apakah dana itu masih bisa digunakan dan apa syarat-syaratnya,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)