KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas secara tegas membantah perkara yang diadukan Gartner Eka Tarung  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pembiaran atas tidak terdistribusinya undangan pemilih di Kecamatan Mantangai oleh KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas yang merugikan Pasangan Calon Erlin Hardi-Alberkat Yadi.

Selain itu, Bawaslu Kapuas juga didalil tidak pernah memberikan rekomendasi pemungutan suara susulan bagi empat kecamatan yang terendam banjir di Kabupaten Kapuas. Di beberapa media massa, Bawaslu Kapuas menyebut banjir tersebut hanya genangan biasa. 

Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo kepada Borneonews telah menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan  tugas dan wewenang sesuai dengan amanat dan undang-undang  yang berlaku

"Bawaslu dalam setiapa tahapan pemilihan sudah melakukan pencegahan dgn memberikan surat imbauan ke KPU Kapuas dan melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan secara berjenjang mulai dari panwascam, pengawas kel/desa dan pengawas TPS dengan bukti laporan hasil pengawasan ( Form A pengawasan)," tutur Iswahyudi Wibowo pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Selain itu , ditambahkan Iswahyudi bahwa pihaknya juga menangani pelanggaran administrasi terkait Surat Keputusan (SK)  penetapan calon terpilih dan sudah memberikan rekomendasi ke KPU Kapuas untuk membatalkan SK tersebut.

"Jadi intinya, sama sekali tidak ada pembiaran dari Bawaslu Kapuas seperti yang didalilkan," tegasnya ( SABRIANOOR/j)