KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 148-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor Bawaslu, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya pada Rabu, 3 Juli 2025, KPU Kapuas didalilkan dengan sadar dan sengaja tidak mendistribusikan 12.977 Form C Pemberitahuan atau lebih dikenal undangan memilih kepada masyarakat di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah  (Teradu I) telah memberikan bantahan dan menolak dalil tuduhan yang dilayangkan Pengadu, Gartner Eka Tarung melalui Kuasa Pengadu , M. Junaedi L. Gaol.

"Kami menolak dalil yang dituduhkan bahwa kami sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih di Kecamatan Mantangai dengan tiga alasan," ungkap Deden kepada Borneonews, Sabtu, 5 Juli 2025.

Tiga alasan yang dimaksud Deden dan disampaikan juga dalam sidang pemeriksaan meliputi :

a. Fakta Hukum

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi undangan memilih (C.6) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Teradu I, sebagai Ketua KPU Kabupaten Kapuas, tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses distribusi undangan memilih, sehingga tuduhan bahwa Teradu I sengaja tidak mendistribusikan undangan adalah tidak berdasar.

b. Bukti Konkret

Laporan rekap pengembalian pemberitahuan (C.6) menunjukkan bahwa ketidakterdistribusian undangan disebabkan oleh faktor teknis, seperti : pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, tidak dikenal, atau tidak berada di tempat tanpa keluarga/penanggung jawab yang dapat menerima undangan. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara.

C. Tidak Ada Bukti Niat Jahat

Pengadu tidak dapat membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari Teradu I untuk menguntungkan Paslon Nomor 01. Tuduhan bahwa ketidakterdistribusian undangan bertujuan mengurangi partisipasi pemilih di basis Paslon 04 adalah asumsi tanpa bukti konkret. 

Selain itu, isu ini telah menjadi bagian dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025. (Vide Bukti-T1), yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu. (SABRIANOOR/j)