KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kapuas 2024 yang dilangsungkan pada 27 November 2024 lalu, KPU Kabupaten Kapuas telah menetapkan Surat Keputusan  Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas.

Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 1, Muhammad Wiyatno dan Dodo dengan perolehan suara sah terbanyak, yakni 53.367 suara atau 29,81 persen ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Namun, dalam perkembangannya tidak berjalan mulus ketika Perkara dugaan persekongkolan KPU dan Bawaslu Kapuas yang didalil dengan sadar dan sengaja tidak mendistribusikan 12.977 Form C atau undangan memilih telah diadukan Gatner Eka Tarung yang memberikan kuasa kepada M. Junaedi L. Gaol ke DKPP.

"KPU tidak mendistribusikan undangan pemilih kepada 12.977 DPT di Kecamatan Mantangai dengan alasan banjir, padahal daerah tersebut merupakan lumbung suara Paslon Erlin Hardi," ungkap M. Junaedi L.Gaol, Sabtu, 5 Juli 2025.

Menurutnya, lembaga elektabilitas menyatakan bahwa ada sekitar 67 persen mengarah ke Paslon Erlin Hardi - Alberkat Yadi, terbukti dengan menangnya paslon di dapil tersebut dalam perhitungan suara.

"Jika belasan ribu suara itu masuk, tentunya komposisi urutan suara terbanyak berpotensi berubah," jelasnya.

Sementara itu pihak Bawaslu ikut terseret  dalam perkara yang diadukan, pihak pengadu menilai bahwa adanya pembiaran dan Bawaslu tidak melakukan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.

Bantahan Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah 

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah (Teradu I) telah memberikan bantahan dan menolak dalil tuduhan yang dilayangkan Pengadu, Gartner Eka Tarung melalui Kuasa Pengadu , M. Junaedi L. Gaol.

"Kami menolak dalil yang dituduhkan bahwa kami sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih di Kecamatan Mantangai dengan tiga alasan," ungkap Deden kepada Borneonews, Sabtu, 5 Juli 2025.

Tiga alasan yang dimaksud Deden dan disampaikan juga dalam sidang pemeriksaan meliputi:

a. Fakta Hukum

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi undangan memilih (C.6) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Teradu I, sebagai Ketua KPU Kabupaten Kapuas, tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses distribusi undangan memilih, sehingga tuduhan bahwa Teradu I sengaja tidak mendistribusikan undangan adalah tidak berdasar.

b. Bukti Konkret

Laporan rekap pengembalian pemberitahuan (C.6) menunjukkan bahwa ketidakterdistribusian undangan disebabkan oleh faktor teknis, seperti : pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, tidak dikenal, atau tidak berada di tempat tanpa keluarga/penanggung jawab yang dapat menerima undangan. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara.

C. Tidak Ada Bukti Niat Jahat

Pengadu tidak dapat membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari Teradu I untuk menguntungkan Paslon Nomor 01. Tuduhan bahwa ketidakterdistribusian undangan bertujuan mengurangi partisipasi pemilih di basis Paslon 04 adalah asumsi tanpa bukti konkret. 

Selain itu, isu ini telah menjadi bagian dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025. (Vide Bukti-T1), yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu.

Kepala Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo Tegaskan Tidak Ada Pembiaran

Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo kepada Borneonews telah menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku

"Bawaslu dalam setiap tahapan pemilihan sudah melakukan pencegahan dgn memberikan surat imbauan ke KPU Kapuas dan melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan secara berjenjang mulai dari panwascam, pengawas kel/desa dan pengawas TPS dengan bukti laporan hasil pengawasan ( Form A pengawasan)," tutur Iswahyudi Wibowo pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Selain itu , ditambahkan Iswahyudi bahwa pihaknya juga menangani pelanggaran administrasi terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih dan sudah memberikan rekomendasi ke KPU Kapuas untuk membatalkan SK tersebut.

"Jadi intinya, sama sekali tidak ada pembiaran dari Bawaslu Kapuas seperti yang didalilkan," tegasnya. (SABRIANOOR/j)