PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya menegaskan komitmen seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memberikan pelayanan berkualitas.

Kepala Dinkes Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menyampaikan bahwa semua fasyankes, mulai dari Puskesmas, Pustu, hingga RSUD Kota Palangka Raya, wajib memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Andjar Hari Purnomo menekankan bahwa setiap fasyankes di Kota Palangka Raya memahami konsekuensi dari penolakan pasien.

Penolakan pasien tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional fasyankes.

"Semua pihak dari fasyankes tentu tahu konsekuensinya," tegas Andjar Hari Purnomo, Minggu, 6 Juli 2024.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

Komitmen memberikan pelayanan kesehatan berkualitas merupakan bagian dari upaya Pemkot Palangka Raya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemkot Palangka Raya untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Dinkes Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap seluruh fasyankes untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya penolakan pasien di fasyankes.

Dengan penegasan sanksi ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penolakan pasien di fasyankes dan memastikan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.

"Dinkes Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)