SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menggelar rapat kompilasi hasil rapat kerja komisi bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kotim.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, yang memimpin rapat menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan anggaran. Hasil kompilasi akan menjadi bahan penyempurnaan terhadap draft perubahan RAPBD yang disusun oleh pemerintah daerah.

“Rapat kompilasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan RAPBD yang diusulkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” terang Rimbun.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama seluruh komisi DPRD telah sepakat menyerahkan seluruh hasil pembahasan dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.

“Usulan dan permohonan dari SOPD telah dibahas bersama komisi. Selanjutnya, kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti secara profesional,” ucapnya.

Dalam pembahasan tersebut, diketahui bahwa total anggaran perubahan RAPBD 2025 mencapai sekitar Rp224 miliar. Namun, anggaran yang dapat digunakan secara fleksibel hanya sebesar Rp32 miliar. Sisanya masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait karena berasal dari sumber dana yang belum memiliki kejelasan aturan penggunaannya.

“Permasalahan muncul karena belum adanya petunjuk teknis dari kementerian terkait penggunaan sisa dana tersebut. Ini yang menjadi tanda tanya. Dari APBD murni sebesar Rp2,2 triliun, terjadi pengurangan sebesar Rp62,9 miliar karena adanya efisiensi dari pemerintah pusat,” jelas Rimbun.

Ia juga menyinggung soal dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang jumlahnya mencapai Rp247,7 miliar namun belum bisa dimanfaatkan. DPRD berharap ada kejelasan teknis dari kementerian agar dana tersebut dapat digunakan secara optimal.

“Kalau memang tidak bisa dimanfaatkan, sebaiknya dikembalikan saja. Sayang jika program yang bisa dijalankan hanya sebagian kecil dari total anggaran yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Masri, menegaskan bahwa keterbatasan pemanfaatan Silpa berkaitan langsung dengan regulasi.

“Silpa tercatat sekitar Rp247,7 miliar, tetapi hanya Rp32 miliar yang bisa digunakan saat ini. Anggaran ini sudah didistribusikan ke SKPD dan tidak bisa ditambah lagi karena belum ada petunjuk teknis dari kementerian,” terang Masri.

Ia menambahkan bahwa Kotim pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 terkait hal serupa. Saat itu, tidak ada rekomendasi dari BPK yang membolehkan penggunaan dana tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami akan berkonsultasi ke kementerian untuk mengetahui apakah anggaran itu bisa digunakan dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi,” tandasnya.  (Ari)