BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai bentuk komitmen percepatan legalisasi koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menggelar Rapat Penyelesaian Permasalahan Legalitas Perizinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Plt Kepala DPMPTSP Kobar, Edy Rahman, Senin, 7 Juli 2025 menjelaskan rapat tersebut dimulai sejak 23 Juni hingga 9 Juli 2025.
"Dalam rapat ini dihadirkan beberapa koperasi yang telah dijadwalkan secara bertahap oleh panitia. Dari 94 koperasi yang telah terbentuk, tahap awal menyasar koperasi yang telah memiliki dokumen dasar seperti Akta dan SK AHU," jelas Edy Rahman.
Menurut Edy Rahman, pihaknya mendorong koperasi untuk proaktif menyelesaikan perizinan secara mandiri, namun tetap kami dampingi secara teknis dan administratif.
"Kegiatan ini melibatkan instansi lintas sektor seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui Bidang Koperasi" jelas Edy Rahman.
Pengawas Koperasi, Dwi Kartono Uber Sujadi, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pendampingan kelembagaan, penyusunan rencana usaha, serta edukasi manajemen koperasi.
“Koperasi harus paham bukan hanya cara mendirikan usaha, tapi juga cara mengelolanya secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum,” jelas Uber Sujadi.
Uber Sujadi menjelaskan, dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh KPP Pratama Pangkalan Bun guna memberikan layanan langsung pembuatan dan aktivasi NPWP untuk koperasi yang belum memilikinya.
"Seluruh peserta kegiatan, yang terdiri dari ketua dan sekretaris/admin koperasi, mengikuti sesi konsultasi langsung bersama tim teknis. Melalui kolaborasi ini, koperasi Merah Putih diharapkan segera mengantongi legalitas resmi, menjalankan usaha secara profesional, dan menjadi penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)









