SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Program swasembada pangan nasional telah memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Peluang usaha di bidang pengeringan gabah dan penggilingan beras semakin terbuka lebar, seiring meningkatnya produksi padi dan penyerapan gabah oleh Bulog.

Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Kotawaringin Timur, Muhammad Azwar Fuad, mengungkapkan, selain serapan gabah, ada peluang untuk bikin usaha pengeringan dan penggilingan. 

"Mudah-mudahan ini bisa jadi penggerak ekonomi di Kotim sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat di Kotim bisa meningkat," katanya, Senin, 7 Juli 2025.

Kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) menjadi Rp6.500 per kilogram oleh Bulog telah memotivasi petani untuk meningkatkan produksi.  Hal ini terlihat dari peningkatan luas tanam dan produksi padi yang signifikan.  Akibatnya, pabrik pengeringan dan penggilingan beras di Kotim, khususnya di wilayah selatan seperti Desa Lampuyang yang merupakan lumbung padi Kotim  kewalahan memenuhi permintaan.

"Kalau dulu gabah dari wilayah selatan Kotim itu  dibeli tengkulak dan dibawa ke Banjarmasin untuk digiling.  Kondisi itu membuat pabrik pengeringan dan penggilingan di Kotim sempat lesu.  Namun, dengan program swasembada pangan dan penyerapan gabah oleh Bulog, pengeringan dan penggilingan kini dilakukan di Kotim sendiri," ucapnya 

Azwar Fuad menyebut potensi panen yang ada di Lampuyang sekali masa panen itu bisa  mencapai 4000 hingga 5000 ton. Gabah tersebut harus terjemur dengan baik sebelum digiling. Jika tidak kualitas beras kurang baik. 

Kondisi ini memaksa banyak petani masih menjemur gabah secara manual karena keterbatasan kapasitas pabrik pengering.  Padahal, gabah yang diserap Bulog harus memenuhi standar kadar air 14 persen agar menghasilkan beras berkualitas.

Bulog Kotim menargetkan penyerapan gabah minimal 1.700 ton pada tahun 2025.  Azwar Fuad memperkirakan masih dibutuhkan 3-4 pabrik pengering dan penggilingan dengan kapasitas 30 ton untuk memenuhi kebutuhan. 

Ia pun mendorong investor untuk berinvestasi di sektor ini, dengan persyaratan yang mudah, yaitu cukup melampirkan KTP, NPWP, NIB, dan buku rekening.  

"Tidak mesti harus berbentuk usahanya CV, tapi perorangan pun boleh. Yang penting dia dalam NIB (nomor induk berusaha) menyebutkan bahwa usahanya adalah penggilingan dan pengeringan padi," tegas Azwar Fuad. (DEVIANA/H)