KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar paparkan cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek sertifikat elektronik.

"Saat ini jika seseorang akan mengurus sertifikat tanah, maka akan mendapatkan sertifikat tanah elektronik. Bentuknya satu lembar kertas berisi informasi bidang tanah, dan informasi tersebut juga bisa dilihat melalui Aplikasi Sentuh Tanahku," kata Halilintar, Senin, 7 Juli 2025.

Dia mengarahkan, untuk melihat sertifikat tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, mulanya download aplikasi tersebut, kemudian buat akun atau daftar di aplikasi itu selanjutnya log in atau masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku.

Kemudian, klik bagian scan dokumen yang ada di bawah aplikasi lalu arahkan kamera ke barcode yang ada di belakang sertifikat tanah elektronik, setelahnya akan muncul sertifikat elektronik beserta data bidang tanah.

"Masyarakat juga bisa melihat peta bidang tanah pada sertifikat elektronik lebih jelas melalui Aplikasi Sentuh Tanahku," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas itu.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah konvensional, bisa melakukan alih media untuk mengubahnya menjadi sertifikat elektronik.

Lebih lanjut, untuk mengurus alih media dari sertifikat analog atau konvensional ke sertifikat elektronik, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah masing-masing atau untuk masyarakat di Kabupaten Gunung Mas bisa bertanya persyaratan lebih lanjut melalui hotline di nomor 0858-2800-1205. (RISKA YULYANA/H)