BORNEONEWS, Sampit – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tengah menunggu hasil uji laboratorium sampel air dari tiga lokasi yang diduga tercemar limbah. Dugaan pencemaran ini dilaporkan oleh masyarakat ke DLH Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kalima akibat limbah perusahaan perkebunan yang beroperasi di kawasan itu.
“Setelah mendapat informasi dari DLH provinsi, kami menurunkan tim pada 30 Juni lalu untuk pengecekan lapangan. Sekarang sedang uji laboratorium. Kami masih menunggu hasilnya," Kepala DLH Kotim, Marjuki, Senin, 7 Juli 2025.
Tim DLH Kotim telah mengambil sampel air di ketiga lokasi tersebut dan juga memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT UP. Secara fisik, tim tidak menemukan ada kebocoran limbah. Meski begitu, pemeriksaan tetap dilakukan dengan pengujian sampel air di laboratorium.
“Secara fisik, tim tidak menemukan ada kebocoran limbah. Namun, sampel air telah kami kirim ke laboratorium pada 1 Juli dan hasil pengujian diperkirakan keluar dalam 14 hari. Dari hasil itu, baru kita lihat apakah ada pencemaran atau tidak? Atau, apakah pencemarannya sudah lama atau seperti apa,” tambahnya.
DLH mengapresiasi pihak perusahaan sangat terbuka dalam masalah ini karena mereka juga tidak ingin ada pencemaran. Pihak perusahaan sangat merespons karena mereka merasa operasional mereka sesuai aturan, termasuk dalam pengelolaan limbah
--page
"Dan mereka tegaskan akan taat aturan. Apalagi risiko sanksi bukan hanya denda, tetapi juga bisa bentuk lain yang lebih berat," ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan DLH Provinsi Kalimantan Tengah berjalan intensif. Sebuah tim terpadu dari provinsi telah dibentuk dan bekerja dari tanggal 7 hingga 11 Juli, didampingi oleh tiga pegawai teknis dari DLH Kotim.
“Tidak apa-apa. Kita semua menginginkan kebaikan dan kejelasan. Kami yakin semua akan berjalan dengan baik,” kata Marjuki.
DLH Kotim berkomitmen menindaklanjuti hasil uji laboratorium sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah siap menindaklanjutinya sesuai aturan. (DEVIANA/Y)









