BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Satresnarkoba Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Murung telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah pondok milik pelaku di Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup pada Sabtu, 5 Juni 2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo menyampaikan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M (48)
"Pengedar yang diketahui bekerja sebagai buruh tani dan warga Desa Harapan Baru di Kecamatan Dadahup," ungkap Hengky, Senin, 7 Juli 2025.
Pihaknya telah menemukan barang bukti utama dari tangan pelaku berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 8 paket plastik klip bening.
Selain itu turut diamankan petugas yaitu uang tunai Rp 500 ribu, satu buah telepon genggam merk infinix warna silver dan beberapa barang bukti lainnya.
"Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Hengky.
Atas kepemilikan narkotika tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SABRIANOOR/R)









