TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyatakan kesepakatan atas hasil pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Barito Timur, Senin, 7 Juli 2025.

Pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah, Misnohartaku, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD tersebut telah memuat visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta berpijak pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, dokumen ini juga dirancang dengan memperhatikan sejumlah aspek strategis yang menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat.

"RPJMD 2025-2029 memuat perhatian khusus terhadap isu kemiskinan, kesenjangan sosial, peningkatan kualitas SDM, pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, konektivitas infrastruktur, pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana, hingga reformasi birokrasi," ujar Misnohartaku saat penyampaiannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, sejumlah penyesuaian disepakati untuk memperkuat muatan lokal dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Di antaranya penambahan isu strategis di bidang pertanian secara luas serta penerimaan insentif bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah dialokasikan melalui dana desa dan dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos).

Selain itu, Pemerintah Daerah juga menegaskan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan tidak hanya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. 

"Potensi PAD akan dikaji lebih mendalam oleh tim pendamping agar dapat dimaksimalkan secara optimal," tambahnya.

Bupati Barito Timur melalui sambutannya juga mengapresiasi kemitraan konstruktif DPRD dalam proses penyusunan RPJMD ini.

"Kami yakin sinergi yang terjalin erat antara eksekutif dan legislatif akan menghasilkan kebijakan pembangunan yang semakin berpihak kepada kepentingan rakyat," tutur Misnohartaku menyampaikan pesan Bupati.

Setelah disepakati bersama, Raperda RPJMD Barito Timur 2025-2029 akan segera diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Evaluasi tersebut menjadi langkah penting sebelum penetapan menjadi Peraturan Daerah definitif.

Di akhir sambutannya, Bupati Barito Timur menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses pembahasan muncul perbedaan pendapat. 

"Kami percaya bahwa dinamika tersebut merupakan cermin demokrasi demi menghasilkan RPJMD yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Barito Timur," demikian penutup yang disampaikan oleh Pj Sekda. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)