SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Setelah melewati perjalanan panjang hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil mempertahankan hak atas Pasar Bina Karya, salah satu aset strategis daerah, dari klaim gugatan kepemilikan oleh pihak swasta.

Kemenangan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mampu berdiri tegak dalam menghadapi sengketa hukum yang menyangkut kepentingan publik.

Tak hanya menjadi kemenangan yuridis, namun juga simbol kepercayaan publik terhadap keseriusan Pemkab dalam menjaga aset daerah.

Persoalan ini bermula pada tahun 2022, saat PT Bina Karya Permai melalui Direktur Utama M Tamin dan Komisaris Utama Siti Hasiyah menggugat Pemkab Kotim di Pengadilan Negeri Sampit. Mereka mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 atas lahan seluas 6.322 meter persegi yang kini difungsikan sebagai Pasar Bina Karya.

Dalam gugatannya, mereka menuntut pemerintah untuk mengosongkan lahan, menyerahkan pengelolaan pasar, serta membayar ganti rugi sebesar Rp6.322.000.000 serta ganti rugi immaterial senilai Rp1.000.000.000. Namun, Pemkab Kotim melalui tim hukum dengan tegas membantah dalil tersebut.

Pemkab Kotim melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan secara tegas atas dalil-dalil tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dijelaskan bahwa tanah Pasar Bina Karya merupakan tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah sejak 2004 melalui proses yang sah dan disertai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari pemilik sebelumnya.

Selain itu pembangunan pasar telah dilakukan pemerintah sejak lebih dari dua dekade silam dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sampit memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena pihak penggugat tidak lagi memiliki legal standing. Alasannya, HGB yang diklaim telah habis masa berlakunya sejak 2015 dan tidak diperpanjang.

Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, keadaan berubah. Putusan banding justru mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan Pemkab Kotim melakukan penguasaan ilegal atas tanah pasar tersebut.

Putusan tersebut mengejutkan dan mengkhawatirkan, karena dapat berujung pada hilangnya aset vital daerah dan beban ganti rugi besar.

Tidak tinggal diam, Pemkab Kotim langsung menempuh kasasi. Dalam Putusan Kasasi Nomor 1140 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung memihak pemerintah dan membatalkan putusan banding. MA menyatakan tanah telah digunakan untuk pelayanan publik selama lebih dari dua dekade, dan penggugat tidak dapat membuktikan penguasaan riil terhadap objek sengketa.

Pihak penggugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali dengan Nomor 438 PK/Pdt/2025, mengajukan bukti baru (novum). Namun MA menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat menentukan, dan secara tegas menolak permohonan PK dalam putusan tertanggal 20 Mei 2025.

Dengan putusan PK tersebut, maka perkara ini resmi berakhir. Pemkab Kotim tetap sah sebagai pemilik dan pengelola Pasar Bina Karya.

"Ini kemenangan untuk masyarakat. Saya mengapresiasi dedikasi luar biasa dari Bagian Hukum dan semua pihak yang terlibat. Ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga legalitas seluruh aset daerah,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 8 Juli 2025.

Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon menegaskan, keberhasilan ini adalah hasil kerja kolektif lintas sektor, termasuk BKAD, Dinas Perdagangan, Kejaksaan, dan BPN.

"Kami akan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam mengawal persoalan hukum demi kepentingan daerah,” pungkas Pintar Simbolon. (DEWI PATMALASARI/R)