SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyayangkan terjadinya kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp1 miliar menjerat tiga mantan aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.

Ketiganya mantan kepala desa, sekretaris desa, dan kaur keuangan desa yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotim.

Kepala DPMD Kotim Raihansyah menegaskan, pihaknya selama ini telah rutin memberikan pembinaan dan pelatihan kepada aparatur desa terkait tata kelola keuangan sesuai regulasi.

“Kami menyayangkan jika ada aparatur desa yang terjerat kasus hukum, padahal sudah berkali-kali kami ingatkan agar pengelolaan keuangan desa mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Raihansyah, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menjelaskan, regulasi seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Perbup Kotim Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa telah menjadi rujukan utama dalam setiap pelatihan. Ditegaskan pula bahwa pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.

“Jika ada temuan dari Inspektorat, maka harus segera ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas desa atau perbaikan administrasi,” ujarnya.

Raihansyah berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi desa lain agar tidak menyalahgunakan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kotim, Verdian Rifansyah, membenarkan penahanan tiga mantan aparatur Desa Parit terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp903.687.805,77.

“Penahanan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025. Kami telah melakukan penetapan terdakwa terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, meliputi kepala desa, sekretaris desa dan Kaur Keuangan Desa,” ujar Verdian.

Kerugian negara itu berasal dari pengelolaan dana BUMDes tahun 2018-2020 dan belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023. Ketiganya diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus ini akan segera disidangkan. (DEWI PATMALASARI/R)